Tgl Surat

27 November 2015

No. Surat

1764/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Ratu Dendang Bersama Holcim”

eskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Ratu Dendang Bersama Holcim” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 18 November 2015 pukul 21.33 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan perlindungan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan seorang wanita yang mendeskripsikan sosok seseorang dengan mengucapkan “... dari luar negeri, hidungnya mancung, pipinya tirus… pokoknya cantik. Dia itu sebelas duabelas sama siapa tuh? …Katy Perek…” KPI Pusat menilai ucapan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dalam masyarakat.


 Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        
   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.