Tgl Surat

27 November 2015

No. Surat

1765/K/KPI/11/15

Status

Imbauan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Go Spot”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai tugas dan kewajiban untuk  menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Berdasarkan pemantauan kami, Program Siaran “Go Spot” pada tanggal 20 November 2015 pukul 05.55 WIB menampilkan fenomena sosial yang tidak lazim.


Program tersebut menayangkan seorang artis, Dena Rachman, pria yang melakukan perubahan penampilan menjadi seorang wanita. Dalam liputan tersebut, diberitakan bagaimana perjuangan Dena Rachman untuk menjadi pribadi yang sukses dan positif seperti sekarang. KPI Pusat menilai muatan terkait dengan hal sensitif tersebut perlu diimbangi dengan pandangan lain agar memberikan kepada masyarakat pemahaman bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang lumrah atau dianjurkan.


KPI Pusat mengimbau kepada stasiun televisi saudara agar lebih memperhatikan muatan dalam program siaran yang ditayangkan, terutama terkait dengan isu-isu sensitif, serta ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Demikian imbauan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
   

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.