Tgl Surat |
24 November 2015 |
No. Surat |
1728/K/KPI/11/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 11 November 2015 pukul 10.51 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
|