Tgl Surat

24 November 2015

No. Surat

1728/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 11 November 2015 pukul 10.51 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut memberitakan tentang remaja putri 14 (empat belas) tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual karena mendapati ada bekas gigitan di dadanya, dengan menampilkan tulisan “Misteri Cupang di Dada” selama pemberitaan berlangsung. KPI Pusat menilai pemakaian kata-kata “cupang di dada” tidaklah pantas untuk mewakili pemberitaan tersebut serta bertentangan dengan nilai kesopanan yang dianut oleh masyarakat.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara berhati-hati dalam membuat judul berita. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.