Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Retromantic” yang disiarkan oleh stasiun Hard Rock FM pada tanggal 12 November 2015 pukul 12.16 WIB.
Program tersebut menyiarkan perkataan host “…perempuan berumur 28 tahun ini sudah mencoba yang namanya tren terbaru…dia membuat sebuah tutorial facial sperma, dia mendapatkan sperma ini dari teman laki-lakinya…dia bilang katanya sih kalau punya pasangan lebih baik menggunakan sperma dari pasangannya saja…dia buat spermanya itu seperti masker…dan dia juga mengaku tidak masalah dengan aroma dari sperma tersebut…” Siaran dengan konten dewasa demikian tidak layak untuk disiarkan sebelum pukul 22.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapat Surat Sanksi Teguran Tertulis Nomor 273a/K/KPI/03/15 tertanggal 23 Maret 2015 atas pelanggaran serupa. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|