Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 23 Septe12 November 2015 pukul 22.18 WIB.
Program tersebut menayangkan secara jelas pengendara motor yang terjatuh akibat menabrak sebuah mobil karena hendak menghindari razia polisi. Dalam tayangan tersebut terdengar para polisi mengatakan “mampus lo! mampus!” kepada pengendara motor tersebut. Tayangan yang menampilkan motor menabrak mobil serta muatan kata-kata kasar tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 22 Ayat (3) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib melakukan evaluasi internal dengan tidak menayangkan kembali hal serupa pada program yang sama maupun program lainnya, serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Sesungguhnya, muatan kata-kata kasar dan makian yang mempunyai kecenderungan menghina dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 24 SPS KPI Tahun 2012.
Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|