Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduanmasyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Terkini” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 05 November2015 pukul 02.53 WIB.
Program tersebut memberitakan aksi perampokan yang secara eksplisit menampilkan adegan seorang pria yang beberapa kali melakukan pembacokan menggunakan parang. KPI Pusat menilai muatan sadisme tersebut tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik serta larangan menampilkan muatan kekerasan yang sadis.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman PerilakuPenyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu kami ingatkan bahwa program siaran dengan muatan kekerasan eksplisit dapat berimplikasi pada sanksi penghentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1)P3SPS KPI Tahun 2012. Disamping itu, Pasal 4 KEJ (Kode Etik Jurnalistik) juga mengatakan bahwa “wartawan Indonesia tidak membuat berita sadis”, (tidak bersifat kejam). Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal sehingga kesalahan yang sama tidak terulang kembali, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|