Tgl Surat

13 November 2015

No. Surat

1674/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Jurnalistik "Fokus Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Fokus Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 3 November 2015 pukul 04.22 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program Jurnalistik tersebut memberitakan tentang kericuhan warga dengan pemilik tambak udang di Kebumen yang di dalamnya terdapat beberapa muatan kekerasan, seperti perkelahian dan pemukulan. KPI Pusat menilaiaksi kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara meningkatkan fungsi quality control. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.