Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Curahan Hati Perempuan” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 2 November 2015 mulai pukul 07.30 WIB.
Program tersebut membicarakan mengenai “arisan brondong” dengan menghadirkan tamu seorang wanita yang pernah mengikuti arisan brondong dan pria yang pernah menjadi brondong. Program ini juga seringkali mengangkat tema-tema perbincangan dewasa seperti “istri kedua”, “mencintai dan akhirnya tersakiti” dan lain lain. Tema-tema dewasa tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|