Tgl Surat

11 November 2015

No. Surat

1666/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Jurnalistik “Seputar Indonesia Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 29 Oktober 2015 pukul 02.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan kekerasan dan prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan demo mahasiswa di Makassar yang berujung ricuh, yang di dalamnya terdapat tayangan mahasiswa menendangi serta memukuli mobil warga menggunakan kayu. Selain itu, Program Siaran Jurnalistik “Sekilas Info” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Oktober 2015 pukul 10.42 WIB juga menayangkan liputan tentang demo siswa SMA di Makassar yang menolak pencopotan kepala sekolah, yang di dalamnya terdapat tayangan sejumlah siswa mengamuk dan merusak fasilitas sekolah.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan serupa. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.