Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran infotainment yang masih menayangkan liputan terkait masalah privasi secara mendetail, seperti perseteruan rumah tangga artis, perceraian, perebutan hak asuh, mengungkap aib keluarga atau rumah tangga seseorang. Tidak jarang liputan yang ditayangkan disertai dengan narasi-narasi yang menjatuhkan reputasi dan memperburuk keadaan objek yang diberitakan.
KPI Pusat mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran dalam penayangan sebuah program.
Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran baik infotainment, talkshow, variety show, maupun bentuk program lainnya. Program acara yang memuat hal-hal demikian dinilai tidak pantas dan tidak layak ditayangkan karena melanggar hak privasi seseorang. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. TerimaKasih.
|