Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Seleb On News” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 21 Oktober 2015 pukul 11.16 WIB.
Program tersebut menayangkan atraksi Limbad yang berbaring di atas kasur paku tajam lalu dari atas ditimpa dengan beton seberat 2,4 ton. Sebelumnya pada tanggal 19 Oktober 2015 pukul 11.14 WIB, program saudara menayangkan atraksi Limbad yang memasukkan seluruh tubuhnya ke dalam sebuah wadah dengan air mendidih. KPI Pusat menilai muatan tersebut berbahaya untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton terutama remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran bermuatan supranatural, dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Apabila saudara ingin menayangkan muatan tersebut maka harus mengikuti ketentuan jam tayang dewasa pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|