Tgl Surat

23 Oktober 2015

No. Surat

1111/K/KPI/10/15

Status

Surat Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Tayangan Mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Deskripsi Pelanggaran

Sehubungan dengan keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015, telah melakukan rapat bersama untuk membahas “Peran serta Lembaga Penyiaran dalam keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia”.


Berdasarkan rapat bersama tersebut, maka disampaikan hal-hal berikut ini:
1.    Meminta seluruh Lembaga Penyiaran untuk berperan serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan.
2.    Sehubungan dengan adanya rencana Kemendikbud RI untuk meliburkan sekolah di daerah-daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan, maka Lembaga Penyiaran (anggota jaringan lokal setempat) diminta menjalankan fungsinya sebagai media edukasi, dengan menyiarkan program-program yang bersifat pendidikan untuk mengisi kekosongan waktu sekolah, ketika siswa diliburkan.
3.    Program-program pendidikan itu dapat diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran atau dapat bekerjasama dengan TV EDUKASI yang diselenggarakan oleh PUSTEKKOM Kemendikbud RI (cp. Abdul Mutholib: 0816783748).
4.    KPI Pusat meminta siaran pendidikan tersebut dapat ditayangkan antara pukul 08.00-10.00 waktu setempat, dengan durasi siar minimal 60 menit, dengan hari pelaksanaan yang disesuaikan dengan penetapan libur sekolah siswa di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan oleh Kemendikbud RI.
5.    Lembaga Penyiaran diminta menyiarkan running text mengenai informasi kesehatan yang disarankan oleh Kemenkes RI. (lampiran II)


Demikian surat edaran ini disampaikan agar dipatuhi dan dilaksanakan. Pelaksanaan ketentuan edaran ini akan diawasi langsung oleh KPI Daerah setempat. Atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.