Tgl Surat

23 Oktober 2015

No. Surat

1112/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Muridku Comblang Cintaku"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduanmasyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran“Muridku Comblang Cintaku” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 06 Oktober 2015 pukul 12.33 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang anak sekolah menyiram gurunyadengan tepung yang menggantung di atas pintu dan menakut-nakuti dengan tikus. KPI Pusatmenilai perilaku negatif tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena berpotensi ditiru olehanak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas normakesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan memperolok pendidik/pengajardalam lingkungan pendidikan, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman PerilakuPenyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1)serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1), Pasal15 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (2) huruf a, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut,KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal terhadap tema cerita agartidak menimbulkan dampak buruk bagi penonton khususnya anak-anak dan remaja. Saudarawajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.