Tgl Surat

22 Oktober 2015

No. Surat

1107/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Jurnalistik “Reportase Malam”

Deskripsi Pelanggaran

                           
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIPusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPITahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Reportase Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 08 Oktober 2015 pukul 23.57 WIB.


Program tersebut memberitakan kecelakaan sepeda motor yang secara close u menampilkan seorang anak perempuan menahan kesakitan karena kakinya terjepit diantara roda. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai larangan menampilkan wajah korban secara close up.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KomisiPenyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal25 huruf c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 huruf d. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif TeguranTertulis.


Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.