Tgl Surat

22 Oktober 2015

No. Surat

1104/K/KPI/10/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Berita Islami Masa Kini”

Deskripsi Pelanggaran

                           
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Berita Islami Masa Kini” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul 16.55 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut mengangkat topik “kelalaian orang tua yang berakibat fatal” dengan menampilkan cuplikan video-video anak kecil yang kepalanya terjepit pintu, tenggelam di kolam dan terjatuh dari eskalator. KPI Pusat menilai muatan eksplisit tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kengerian bagi penonton yang menyaksikan acara tersebut.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Selain itu, berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 635/K/KPI/06/15 tertanggal 23 Juni 2015 dan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua Nomor 913/K/KPI/09/15 tertanggal 4 September 2015, keduanya atas pelanggaran terhadap penghormatan nilai-nilai agama. Jika dikemudian hari kembali ditemukan pelanggaran, maka KPI Pusat dapat meningkatkan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.