Tgl Surat

22 Oktober 2015

No. Surat

1102/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

“D’T3rong Show Season 2”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan,dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPITahun 2012 pada Program Siaran “D’T3rong Show Season 2” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 11 Oktober 2015 pukul 23.21 WIB.


Program tersebut menayangkan seorang pria disiram dengan air oleh host acara. Hal yang serupa terjadi ketika dua orang duduksambil bernyanyi kemudian disiram dengan air. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak layak ditayangkan karena merendahkan martabat manusia dan tidak sesuai dengan norma kesopanan dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 sertaStandar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.