Tgl Surat

22 Oktober 2015

No. Surat

1100/K/KPI/10/15

Status

Imbauan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Bioskop Trans TV Spesial” (Shooter, Street Fighter, dan The Karate Kid)

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai tugas dan kewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Berdasarkan pemantauan kami, Program Siaran “Bioskop Trans TV Spesial” kerap menayangkan film dengan muatan kekerasan yang intensif dan eksplisit seperti pada tayangan “Shooter”, “Street Fighter”, dan “The Karate Kid”. Adapun program siaran dengan muatan kekerasan wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni disiarkan di antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat.


Program Siaran “Bioskop Trans TV Spesial” sebelumnya telah mendapatkan Sanksi Administratif TeguranTertulis Nomor 1049/K/KPI/10/15 tertanggal 7 Oktober 2015 terkait pelanggaran tentang perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan, dan penggolongan program siaran. Perlu diketahui bahwa tayangan dengan muatan adegan kekerasan secara detail dan eksplisit dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sesuai dengan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 80.


KPI Pusat mengimbau kepada stasiun televisi saudari agar lebih memperhatikan muatan dalam program siaran yang ditayangkan serta senantiasa mematuhi ketentuan tentang perlindungan anak serta pembatasan dan larangan muatan kekerasan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Demikian imbauan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.