Tgl Surat |
22 Oktober 2015 |
No. Surat |
1100/K/KPI/10/15 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
“Bioskop Trans TV Spesial” (Shooter, Street Fighter, dan The Karate Kid) |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai tugas dan kewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Berdasarkan pemantauan kami, Program Siaran “Bioskop Trans TV Spesial” kerap menayangkan film dengan muatan kekerasan yang intensif dan eksplisit seperti pada tayangan “Shooter”, “Street Fighter”, dan “The Karate Kid”. Adapun program siaran dengan muatan kekerasan wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni disiarkan di antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
|