Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 13 Oktober 2015 mulai pukul 19.42 WIB.
Program tersebut mengangkat tema “penjahat seksual mengancam anak kita” dengan menghadirkan seorang anak berumur 10 tahun sebagai narasumber. Anak tersebut menceritakan pengalamannya dalam menggagalkan usaha pelecehan seksual terhadap dirinya dengan cara menggigit tangan dan menendang pelaku, kemudian melarikan diri. Meskipun kehadiran anak tersebut telah disamarkan wajah, suara serta identitasnya, namun kehadirannya untuk memberikan keterangan dapat menimbulkan dampak traumatik baginya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan ketentuan pelibatan anak sebagai narasumber.
Selain itu, pada tanggal yang sama saudara juga menghadirkan remaja pria berumur 15 tahun sebagai narasumber anggota geng boel tacos yang mengenal Agus Darmawan (pelaku kasus pembunuhan) untuk menceritakan kesehariannya bersama Agus. KPI Pusat menilai muatan tersebut diluar kapasitas seorang remaja untuk menjawab. KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 huruf a dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|