Tgl Surat

19 Oktober 2015

No. Surat

1077/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Nino Si Kepo”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Nino Si Kepo” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 26 September 2015 pukul 17.03 WIB.


Program tersebut menampilkan secara detail harta kekayaan milik “Roro Fitria” mulai dari aksesoris, tas, sepatu, dan perhiasan berlian dengan menyebutkan harga nominalnya. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Kami juga telah memberikan surat edaran kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan program siaran pamer harta kekayaan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai muatan penggambaran gaya hidup hedonistik dan konsumtif.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat (4) huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.