Tgl Surat

19 Oktober 2015

No. Surat

1074/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

Jurnalistik “HUT TNI Ke-70”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “HUT TNI Ke-70” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 05 Oktober 2015 pukul 09.50 WIB.


Program tersebut menayangkan secara close up adegan tentara yang memukul punggung pria dengan kayu serta seorang pria yang memukul kepala dengan bambu. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya untuk ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik.  


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.