Tgl Surat

16 Oktober 2015

No. Surat

/K/KPI/10/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Metro Hari Ini”

Deskripsi Pelanggaran

                               
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Metro Hari Ini” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 25 September 2015 pukul 16.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program Jurnalistik tersebut memberitakan tragedi Mina yang di dalamnya terdapat kalimat sebagai berikut:
“Sementara itu Raja Arab Saudi, Raja Salman diketahui hari ini akan memancung 28 (dua puluh delapan) orang yang dianggap bertanggung jawab terkait dengan tragedi tewasnya ratusan jamaah haji di Mina. Informasi ini dirilis kantor berita asal Lebanon, Al Diyaar, yang menyatakan kemungkinan Raja Salman sudah memerintahkan eksekusi terhadap 28 orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut. Kantor berita Al Diyaar menyatakan keputusan agama ini akan segera diterbitkan dan para terpidana mati dikenakan hukuman pelanggaran masalah keamanan dan tidak mematuhi perintah”


KPI Pusat menilai pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada sumber yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kepastian fakta beritanya. Pasal 1 KEJ (Kode Etik Jurnalistik) juga mengatakan bahwa “wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat”, yakni berita yang dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Selain itu, Pasal 3 KEJ juga menyatakan bahwa “wartawan Indonesia selalu menguji informasi”, yang berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi yang diberitakan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih berhati-hati dalam menyiarkan pemberitaan. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.