Tgl Surat

15 Oktober 2015

No. Surat

1069/K/KPI/10/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Super Video"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Super Video” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 1 Oktober 2015 pukul 07.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan adegan berbahaya yang telah diatur dalam Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.


Program tersebut menampilkan aksi-aksi ekstrem menantang maut seperti mengganti ban dalam keadaan mobil miring dan sedang melaju kencang, mengendarai motor di laut, aksi terjun dari udara tanpa parasut, terjun payung dengan kursi roda, hingga aksi berjalan dan bergelayutan di tiang gedung tinggi tanpa pengaman. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton terutama anak-anak dan remaja.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       

       



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.