Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 23 September 2015 pukul 11.24 WIB.
Program tersebut menayangkan video penganiayaan seorang siswi SMA (Sekolah Menengah Atas) oleh temannya. Meskipun adegan penganiayaan tersebut telah disamarkan, namun masih terdengar suara tamparan, teriakan dan tangisan dalam video tersebut. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur-unsur kekerasan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, kami juga menemukan muatan serupa pada Program Siaran “Lensa Indonesia Sore” yang ditayangkan pada tanggal 23 September 2015 pukul 15.21 WIB. Saudara wajib melakukan evaluasi internal dengan tidak menayangkan kembali hal serupa pada program yang sama maupun program lainnya, serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|