Tgl Surat

7 Oktober 2015

No. Surat

1049/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Bioskop TRANS TV Spesial: SPIDER-MAN”

Deskripsi Pelanggaran

                               
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Bioskop TRANS TV Spesial: SPIDER-MAN” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 21 September 2015 pukul 19.53 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan kekerasan secara intens dan eksplisit. Seorang pria memukul pria lain hingga terlempar, adegan memukul pria dengan menggunakan kursi dan melempar tubuh hingga menghantam teralis besi serta mendorong kepala hingga menghantam kaca. Tayangan dengan muatan kekerasan tersebut sangat berbahaya untuk ditampilkan karena berpotensi ditiru terutama oleh remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan, serta penggolongan program siaran. 


 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Perlu diingat, kami telah memberikan teguran atas tayangan dan pelanggaran serupa yaitu “Sinema Spesial Liburan: Spiderman Part 1”. Selain itu, tayangan yang memuat secara detail dan eksplisit adegan kekerasan dapat berdampak pada sanksi administratif penghentian sementara sesuai dengan SPS Pasal 80 KPI Tahun 2012. Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.