Tgl Surat

7 Oktober 2015

No. Surat

1050/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Tukang Bubur Naik Haji The Series”

Deskripsi Pelanggaran

                               
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) pp berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Tukang Bubur Naik Haji The Series” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 21 September 2015 pukul 19.39 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang dipukuli wajahnya sampai berdarah. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, pada tanggal yang sama kami juga menemukan kata-kata kasar “setan lo ya!”. Sesungguhnya menyiarkan ungkapan kasar dan makian dalam sebuah program siaran dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 24 SPS KPI Tahun 2012.


Berdasarkan catatan kami, program tersebut telah mendapatkan Surat Peringatan Nomor 118/K/KPI/2/15 pada tanggal 12 Februari 2015, selain itu kami juga telah mengingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan serupa pada pembinaan KPI Pusat terhadap program saudara. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.