Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Morning Zone” yang ditayangkan oleh stasiun TRAX FM pada tanggal 28 September 2015 pukul 07.01 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut kerap menyiarkan pembicaraan yang bermakna asosiatif dan vulgar seperti “..mak hati-hati kalau naik busway lho, ntar emak digesek-gesek kasian yang gesek lho mak, hahaha..“. “..cik cik mangga yang paling besar apa ni disini ni. Mangga paling besar ini ada 2 (dua) biji nempel, hahaha..”. KPI Pusat menilai kalimat tersebut mengandung makna asosiatif (vulgar dan tidak sopan) serta tidak layak untuk disiarkan karena berpengaruh buruk bagi pendengar khususnya anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|