Tgl Surat

7 Oktober 2015

No. Surat

1042/K/KPI/10/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“Masa Sih?”

Deskripsi Pelanggaran

                               
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Masa Sih?” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 23 September 2015 pukul 04.09 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja serta adegan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan secara close up seorang wanita yang memakan sate kalajengking hidup. Selain itu terdapat juga adegan seorang pria dan wanita yang memakan semut. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton.



Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.