Tgl Surat

7 Oktober 2015

No. Surat

1043/K/KPI/10/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“Big Movies Platinum: Knight and Day”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Big Movies Platinum: Knight and Day” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 21 September 2015 pukul 21.11 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan pelarangan adegan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan perkelahian yang cukup intensif. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan di luar jam tayang program klasifikasi D (Dewasa) karena berpotensi ditiru oleh remaja yang menonton program tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut. Jika saudara tetap ingin menayangkan muatan tersebut, maka saudara dapat menayangkannya pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.