Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Topik Malam” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 21 September 2015 pukul 00.29 WIB.
Program tersebut menayangkan berita seorang anak yang menjadi korban kekerasan guru sekolahnya dengan menampilkan secara eksplisit wajah korban. Selain itu ditampilkan wawancara terhadap anak tersebut terkait peristiwa yang menimpanya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak, kewajiban penyamaran, dan larangan mewawancarai anak di bawah umur terkait hal yang menimbulkan dampak traumatik.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|