Tgl Surat

7 Oktober 2015

No. Surat

1044/K/KPI/10/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

Jurnalistik “Indonesia Terkini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Indonesia Terkini” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 22 September 2015 pukul 08.50 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan wajah dan identitas anak korban kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.


Program tersebut memberitakan tentang kasus kekerasan yang menimpa anak-anak berdasarkan riset Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menayangkan secara eksplisit wajah anak yang menjadi korban kekerasan. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi membawa dampak negatif terhadap anak tersebut.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.