Tgl Surat |
30 September 2015 |
No. Surat |
1011a/K/KPI/09/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Inbox” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Inbox” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 17 September 2015 mulai pukul 06.44 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
|