Tgl Surat

30 September 2015

No. Surat

1011a/K/KPI/09/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Inbox”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Inbox” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 17 September 2015 mulai pukul 06.44 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan secara close up (praktik pengobatan akupuntur) adegan menusukkan beberapa jarum ke bagian-bagian tubuh tertentu. Tujuan saudara untuk memperkenalkan cara pengobatan akupuntur kepada khalayak penonton, perlu mempertimbangkan adanya perlindungan anak-anak dan remaja mengingat program tersebut ditayangkan pada pagi hari.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih berhati-hati dalam menyiarkan muatan tersebut. Saudara wajib senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.