Tgl Surat

30 September 2015

No. Surat

1013a/K/KPI/09/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“Drama Korea: Pengorbanan Cinta, When A Man Falls in Love”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Drama Korea: Pengorbanan Cinta, When A Man Falls in Love” yang disiarkan oleh stasiun RTV pada tanggal 17 September 2015 pukul 14.51 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.


Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang meminum air kemudian menyemburkannya ke wajah pria lain. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan tersebut tidak layak ditampilkan karena tidak sesuai dengan norma kesopanan dalam masyarakat dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal agar hal serupa tidak terulang kembali. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.