Tgl Surat

30 September 2015

No. Surat

1012a/K/KPI/09/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Hitam Putih”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Hitam Putih” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 3 September 2015 pukul 19.12 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap kelompok masyarakat tertentu yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan Deddy Corbuzier yang mengatakan “kebiasaannya soalnya kalau udah hobi beginian autis. Kan liat, autis di rumah gitu, ngeliatin…”. KPI Pusat menilai ucapan tersebut berpotensi menyinggung kelompok masyarakat tertentu, khususnya penderita autis.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan tertentu agar tidak menyinggung kelompok masyarakat tertentu. Saudari wajib senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.