Tgl Surat

1 Oktober 2015

No. Surat

1016/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

“Apa Kabar Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Apa Kabar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 28 September 2015 pukul 08.10 WIB.


Program tersebut menampilkan wawancara dengan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya “..suami emosi dan dia mengambil pisau di atas lemari yang ada dalam kamar itu, dia tusuk pertama di paha kemudian setelah itu karena dia sudah khilaf sudah kalap gitu kemudian dia sabet perutnya, setelah itu mohon maaf di susu di puting payudara itu dia iris dia potong..”. Selain itu ditayangkan pula barang-barang bukti seperti bantal dan pakaian yang masih berlumuran darah dan tercium bau darah hingga pisau yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Program siaran dilarang menampilkan deskripsi secara eksplisit dan detail kronologi tindak kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Hal tersebut dikhawairkan dapat mendorong orang untuk meniru tindak kejahatan tersebut serta dapat mengganggu kenyamanan penonton yang menyaksikannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan b. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.