Tgl Surat

1 Oktober 2015

No. Surat

1015/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Seleb Kota Jogja”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Seleb Kota Jogja” yang disiarkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 14 September 2015 pukul 01.58 WIB.


Program tersebut menampilkan secara vulgar kata-kata makian seperti “asdos tai”, “…beraninya keroyokan, asu!”, “…orang kampung itu, tai!”, “…ngapain gue pake studio tai kaya gini…”, “eh, anjing buduk…”. KPI Pusat menilai ucapan kasar tersebut tidak layak ditampilkan karena bertentangan dengan norma kesopanan pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta larangan menampilkan ungkapan kasar dan makian.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2).

 

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu kami ingatkan bahwa program siaran yang memuat ungkapan kasar dan makian dapat berimplikasi pada penghentian sementara sesuai dengan SPS KPI Tahun 2012 Pasal 80 jo. Pasal 24.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.