Tgl Surat

1 Oktober 2015

No. Surat

1017/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Intens”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Intens” yang disiarkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 16 September 2015 pukul 06.11 WIB.


Program tersebut menampilkan secara eksplisit peristiwa jatuhnya crane di Mekkah yang menimpa orang-orang di bawahnya. Berita tersebut disertai dengan narasi “…betapa kekhusyukan para jemaah calon haji yang tengah menunaikan rukun Islam ke lima itu harus buyar diganti dengan jeritan histeris dan rasa panik yang begitu mencekam… maka inilah situasi dan histeris penuh kepanikan dan ketakutan para jemaah sesaat sesudah jatuhnya crane…” KPI Pusat menilai tampilan eksplisit dengan disertai narasi tersebut tidak layak ditampilkan karena dapat menimbulkan rasa traumatik terhadap khalayak yang menonton terutama bagi korban dan keluarga korban yang terkena musibah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan peliputan bencana atau musibah.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 25 huruf a dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.