Tgl Surat

22 September 2015

No. Surat

989/K/KPI/09/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Survivor”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Survivor” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 12 September 2015 pukul 09.41 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria menakut-nakuti temannya dengan ular hingga menjerit dan lari ketakutan. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena perilaku tersebut berbahaya dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menonton.



Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    
        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.