Tgl Surat

22 September 2015

No. Surat

988/K/KPI/09/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“D’Klinik Show”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “D’Klinik Show” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 10 September 2015 pukul 16.35 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria menakut-nakuti temannya dengan ular. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena perilaku tersebut berbahaya dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menonton.



Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.