Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai tugas dan kewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Dalam 2 (dua) minggu terakhir ini KPI Pusat menerima cukup banyak aduan masyarakat terhadap Iklan produk “Bintang Toedjoe Masuk Angin” yang menampilkan seorang wanita yang menari dengan goyangan yang kurang pantas. Selain itu, terdapat juga lirik lagu “Abang pilih yang mana, perawan atau janda…”.
KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik yang telah menyiarkan maupun yang akan menyiarkan iklan tersebut, agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, karena muatan dalam lirik lagu tersebut dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks dan dapat berdampak pada Sanksi Administratif Penghentian Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 20 Ayat (2).
KPI Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar lebih selektif dalam menayangkan iklan, serta mematuhi ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan muatan seks dalam lagu yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Demikian imbauan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|