Tgl Surat

22 September 2015

No. Surat

989/K/KPI/09/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Bioskop Trans TV: Charlies Angels Full Throttle”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Bioskop Trans TV: Charlies Angels Full Throttle” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 12 Spetember 2015 mulai pukul 21.29 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang ketentuan jam tayang yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menayangkan beberapa muatan kekerasan seperti perkelahian, pemukulan serta muatan lainnya yang dapat menimbulkan kengerian. Muatan-muatan kekerasan semacam itu dikhawatirkan dapat mendorong remaja untuk meniru perilaku tersebut. KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada Program Siaran “Bioskop Trans TV” dengan judul “Half Past Dead” yang tayang pada tanggal 13 September 2015 pukul 21.39 WIB dan “The Karate Kid” yang tayang pada tanggal 14 September 2015 pukul 19.39 WIB.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari memindahkan jam tayang program dengan muatan kekerasan tersebut ke jam tayang program klasifikasi D (Dewasa), yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Saudari wajib senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.