Tgl Surat

22 September 2015

No. Surat

993/K/KPI/09/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Cinta di Musim Cherry”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Cinta di Musim Cherry” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 11 September 2015 pukul 12.42 WIB.


Program tersebut menampilkan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita. Tayangan dengan muatan demikian dilarang ditampilkan pada setiap program siaran. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan pelarangan menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran. 
 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.