Tgl Surat

22 September 2015

No. Surat

995/K/KPI/09/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Wide Shot”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Wide Shot” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 10 September 2015 mulai pukul 13.34 WIB.


Program tersebut memuat wawancara dengan seorang anak perempuan korban penganiayaan oleh ibu tirinya. Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 tidak memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 18 tahun untuk diwawancarai mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan larangan menampilkan anak-anak sebagai narasumber.


KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2), Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 50 huruf c. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.