Tgl Surat

22 September 2015

No. Surat

101/K/KPI/09/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 7 September 2015 pukul 12.10 WIB.

Program tersebut menayangkan wawancara terhadap seorang anak yang menjadi korban kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik dengan mewawancarai anak di bawah umur.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 22 Ayat (3), dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 50 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, pada program siaran jurnalistik “Redaksi Sore” pada tanggal 6 September 2015 pukul 16.28 WIB juga terdapat wawancara terhadap kedua anak yang menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya.

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.