Tgl Surat

22 September 2015

No. Surat

991/K/KPI/09/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Jurnalistik “Reportase Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Reportase Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 12 September 2015 pukul 04.44 WIB.

Program tersebut menayangkan bentrok massa yang terjadi saat perebutan sesaji golek raja di Jepara, Jawa Tengah. Dalam tayangan tersebut terlihat warga saling pukul. KPI Pusat menilai muatan kekerasan semacam itu tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.