Tgl Surat |
21 September 2015 |
No. Surat |
987/K/KPI/09/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Rajawali” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Rajawali” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 13 September 2015 pukul 18.50 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Program tersebut menayangkan secara intens dan eksplisit adegan perkelahian antara beberapa tokoh seperti memukul, menendang, hingga mencekik. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut berbahaya karena berpotensi ditiru khalayak yang menonton terutama remaja. Program siaran dengan klasifikasi R wajib mengandung muatan, gaya pencitraan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Muatan-muatan kekerasan secara intens dikhawatirkan akan mendorong remaja untuk meniru adegan kekerasan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal agar muatan kekerasan tidak lagi ditayangkan secara intens dan eksplisit. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|