Tgl Surat |
17 September 2015 |
No. Surat |
973/K/KPI/09/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Little Krishna” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Little Krishna” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 1 September 2015 mulai pukul 07.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
|