Tgl Surat

17 September 2015

No. Surat

973/K/KPI/09/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Little Krishna”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Little Krishna” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 1 September 2015 mulai pukul 07.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan kekerasan berupa pembacokan. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton.


Berdasarkan catatan kami, program tersebut telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 2159/K/KPI/09/14 tertanggal 18 September 2014, karena menayangkan adegan kekerasan fisik secara eksplisit dan masif. KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara kembali melakukan evaluasi internal serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.